Perangi Korupsi, TASPEN Bersama Kementerian BUMN, KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung RI, TASPEN Gelar Compliance Days
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Bapak Ivan Yustiavandana yang turut hadir secara virtual menyampaikan tentang perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah semakin berkembang dan patut diwaspadai.
“Awalnya kita mengenal money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership. TASPEN tidak terlepas dari risiko ini di dalamnya. Untuk itu, seluruh manajemen harus lebih waspada terhadap bentuk TPPU yang mungkin bisa terjadi dan mendefinisikan risiko perusahaan secara lebih rinci mulai dari risk appetite, risk tolerance hingga risk target,” kata Ivan.
Sementara Inspektur pada Inspektorat Kementerian BUMN, Suprianto menyoroti penerapan GCG yang menjadi pondasi utama perusahaan untuk terhindar dari korupsi. Kejelasan fungsi dari dewan komisaris, direksi, dan RUPS selaku pemegang saham harus dipahami bersama.
“Selama itu semua dilaksanakan sesuai tugas, tidak ada intervensi maupun konflik kepentingan, maka inti dari GCG sudah berjalan,” ujar Suprianto.
Pada kegiatan ini, juga terdapat pemaparan terkait anti pencucian uang, anti korupsi, dan business judgement rule, dari PPATK, KPK, Kejagung. []

