Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Properti Warga Terdampak Kebakaran Kilang Balongan
BUMNINC.COM I PT Pertamina (Persero) menyerahkan biaya perbaikan tahap II untuk warga yang terdampak insiden kebakaran Kilang Pertamina Balongan pada Maret lalu. Biaya perbaikan ini terkait penggantian bangunan rumah dan properti.
Pemberian tahap II ini berlangsung di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dimulai pada Kamis (6/5/2021) dan akan dilaksanakan selama lima hari sampai Senin (10/5/2021).
Pada pembayaran ganti rugi tahap II ini Pertamina menargetkan sebanyak 21 pemilik rumah atau perwakilan yang ditunjuk. Para penerima ganti rugi ini berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari empat blok yakni Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir, dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak sebanyak 3.074 rumah di enam desa Kecamatan Balongan.
Lihat juga: Pasca Ledakan Kilang, Pertamina Siap Ganti Rugi Kerusakan Properti Warga – BUMNINC
Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatna menjelaskan, “Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data. Perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara tahun 2021.”

