Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Properti Warga Terdampak Kebakaran Kilang Balongan
Cecep berharap, pelaksanaan pembayaran biaya perbaikan tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar sehingga warga terdampak bisa terbantu untuk segera memperbaiki rumahnya.
Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan. Warga yang ingin mengambil ganti rugi harus membawa KTP asli sesuai dengan penerima buku tabungan, fotokopi KTP, catatan data survei dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang terlah diverifikasi.
Selain memberikan biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial bernama Griya Pelangi. Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang mengalami tekanan psikis akibat insiden kebakaran di Kilang Balongan.
Layanan Griya Pelangi mulai dibuka sejak Kamis (6/5/2021) dan melayani dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00-16.00 WIB. []

