PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Maret 2021
BUMNINC.COM I Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/3/2021), Anies mengatakan, “Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra’ Mi’raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah.”

