PPKM Turun Level, Berikut Penyesuaian Aktivitas Mal dan Perkantoran
BUMNINC.COM I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level diperpanjang dari 24 Agustus 2021 sampai 30 Agustus 2021. Namun di beberapa wilayah levelnya diturunkan dari level 4 ke level 3.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan resminya pada Senin (23/8/2021) malam.
Ia mengatakan, “Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.”
Lebih lanjut Presiden menjelaskan, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Sementara itu, Jokowi menuturkan wilayah luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada.
Berdasarkan indikator mulai membaiknya situasi di sejumlah wilayah, pemerintah akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas kegiatan masyarakat. Antara lain:
