PPKM Turun Level, Berikut Penyesuaian Aktivitas Mal dan Perkantoran
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00.
- Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila jadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal dan perkantoran.
“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menkes sampai akhir Agustus ini kita harus bisa mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin. Keterlibatan TNI/Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi dalam peningkatan angka rasio kontak erat,” imbuh Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi berpesan agar situasi yang membaik ini disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat akan tetap dilakukan tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. []
