Presiden Jokowi Bubarkan Tiga BUMN Demi Efisiensi
Sedangkan penggabungan PT Pertani ke PT Sang Hyang Seri berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.
“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi.
Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.
Sementara itu penggabungan Perinus ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.


