PT PPI Raih Penghargaan Atas Pengelolaan dan Inovasi Keterbukaan Informasi
Anugerah keterbukaan informasi publik diberikan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif.
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, “Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.”
Selain itu, publik dapat melihat badan publik mana saja yang masuk klasifikasi informatif hingga badan publik di klasifikasi tidak informatif.
Penganugerahan ini, menurut Gede Narayana juga dapat dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan di masing-masing badan publik.
Salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi COVID-19. Inovasi badan publik dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemi ini. []




