Rangkap Jabatan dan Remunerasi BUMN
Substansi bagian ke Tiga tentang Penugasan dan TJSL , mencakup soal : penugasan khusus BUMN dan program TJSL BUMN
Salah satu implementasi dari regulasi baru dari Kementrian BUMN ini adalah pengaturan soal remunerasi direksi yang merangkap komisaris di anak perusahaan .
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, Direksi BUMN yang merangkap sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) ganda. Nantinya, direksi hanya mendapat remunerasi dari BUMN induk saja. Jadi konsep yang dipakai adalah single income.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa dewan Direksi perusahaan pelat merah bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Namun, tidak diperbolehkan menjadi komisaris utama.
