Rangkap Jabatan dan Remunerasi BUMN
BUMNINC.COM I Kementerian BUMN beberapa waktu lalu baru menerbitkan Peraturan Menteri terkait penyederhanaan atas regulasi BUMN yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Istilah yang sering digunakan peraturan menteri yang baru ini sebagai omnibus law regulasi BUMN Tiga Peraturan.
Peraturan baru tersebut mencakup Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Permen BUMN Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Subtansi permen terkait tata kelola dan transaksi signifikan BUMN paling tidak mengatur tentang : prinsip tata kelola BUMN , penerapan manajemen risiko BUMN , penilaian tingkat kesehatan BUMN , perencanaan strategis BUMN , pedoman kegiatan korporasi signifikan BUMN ; dan soal Pelaporan
Kemudian bagian ke dua soal Permen yg mengatur Organ dan SDM BUMN , meliputi : syarat anggota Direksi dan Komisaris BUMN , Manajemen Talenta BUMN , Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMN , serta regulasi soal penghasilan anggota direksi , komisaris dan dewan pengawas BUMN
