Rangkap Jabatan dan Remunerasi BUMN
Selanjutnya, dalam aturan tersebut juga tertera bahwa persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Jika sebelumnya, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Seperti diketahui saat ini BUMN yang sudah melaksanakan konsep single income itu baru di Pertamina saja . Beberapa BUMN lain seperti PLN juga sudah mulai menyiapkan kebijakan ini untuk mulai segera bisa diterapkan.
Apakah kebijakan ini akan mengganggu kinerja direksi BUMN ? Pertanyaan ini dikaitkan dengan motivasi direksi BUMN yang akan dipangkas penghasilannya apabila rangkap jabatan di anak perusahaan . Jawabannya tentu bisa bervariasi . Namun sepanjang direksi BUMN sudah mendapatkan remunerasi yang fair dan kompetitif seperti layaknya dalam industry dimana BUMN itu beroperasi , maka mustinya tidak akan ada masalah.
Terkecuali apabila system remunerasi di BUMN dianggap masih ketinggalan dan rate kompensasinya dianggap underpaid. Dalam situasi ini maka rangkap jabatan di anak perusahaan bisa dianggap hanya menambah beban kerja tambahan saja.
Di beberapa perusahaan konglomerasi group besar di Indonesia kita sering mendapatkan beberapa nama prominent person yang duduk sebagai Komisaris di beberapa anak perusahaan sekaligus di group tersebut. Namun dalam realitasnya mereka juga menerima single income sebagai kompensasi remunerasi yang diterima .
Kita berharap aturan baru di BUMN ini bisa memacu kinerja yang lebih baik ke depan . Kuncinya sistem remunerasi yang kompetitif di BUMN.
Toto Pranoto -Dewan Pakar BUMNINC
