Simak, Penyesuaian Jam Operasional 15 Bandara AP 1 Selama Masa Larangan Mudik
Untuk diketahui pada masa peniadaan mudik tersebut, Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian seluruh transportasi, termasuk transportasi udara, untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Sedangkan sarana transportasi udara yang dikecualikan antara lain penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat, operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Lihat juga: Trafik Penumpang di Bandara Kelolaan AP1 Naik Jelang Periode Larangan Mudik Besok – BUMNINC
Angkasa Pura Airports juga menyiapkan Posko Pengendalian Transportasi Udara Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H sejak 6 hingga 24 Mei 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan, menyiapkan fasilitas konter atau meja kursi di area terminal keberangkatan serta terminal kedatangan untuk pelaksanaan verifikasi kriteria dan persyaratan pengecualian, dan melakukan penyesuaian jam operasional bandara. []
