Sinergi BP Tapera, BTN, dan Perumnas Mudahkan Masyarakat Dapat Rumah KPR
BUMNINC.COM I Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN dan Perum Perumnas menandatangani nota kesepahaman pada Kamis (20/5/2021).
Nota kesepahaman ini terkait Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat. Melalui kolaborasi ini, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
KPR Tapera menyediakan skema cicilan dengan bunga berkisar 5-7 persen fixed rate sampai 30 tahun. Dalam Proyek Inisiasi, ditargetkan akan ada 11 ribu unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera.
Untuk diketahui, BTN menyediakan tiga skema untuk KPR Tapera. Seperti dijelaskan Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, skema pertama bagi kelompok Penghasilan I dengan pendapatan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Lalu skema kedua untuk kelompok penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta akan dikenakan KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun. sedangkan skema ketiga untuk kelompok penghasilan antara Rp6 juta-Rp8 juta dengan bunga KPR 7 persen fixed rate, tenor sampai 20 tahun.

