Sucofindo Sosialisasi Anti Penyuapan Kepada Pelanggan dan Mitra Bisnis
BUMNINC.COM I PT SUCOFINDO (Persero) mengadakan Sosialisasi Anti Suap secara virtual yang dihadiri oleh para Pelanggan, Pemasok, dan Mitra. Pada kesempatan ini PT SUCOFINDO (Persero) juga meluncurkan layanan aplikasi Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System (WBS) yang dapat memudahkan para pemangku kepentingan menyampaikan pengaduan penyuapan yang diduga melibatkan insan SUCOFINDO.
Dalam sambutan pembukaan sosialisasi ini, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SUCOFINDO (Persero) Budi Hartanto mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar para pelanggan dan perusahaan mitra serta pemasok mengetahui kebijakan-kebijakan yang diterapkan di PT SUCOFINDO (Persero) dalam mencegah praktek suap. “Perusahaan melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi celah bagi para pihak melakukan hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan proses bisnis,” ujar Budi Hartanto, Minggu, 25 Juli 2021.
ISO 37001:2016 adalah standar internasional Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti suap.
Untuk menunjang penerapan SNI ISO 37001:2016, PT SUCOFINDO (Persero) telah menerbitkan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistle Blowing System (WBS).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai dampak yang ditimbulkan dari penyuapan termasuk inefisiensi biaya dalam melakukan usaha (bisnis). Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) diterapkan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyuapan. Pada tahun 2020 Kementerian BUMN telah meminta seluruh BUMN untuk menerapkan sistem manajemen dimaksud, dan dalam hal ini PT SUCOFINDO (Persero) telah meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (14/08).

