Terbukti Rugikan Negara Rp 200 Miliar Lebih, JPU Minta Eks Petinggi Waskita Karya Dapat Hukuman Ini
BUMNINC.COM | Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengadili lima mantan petinggi PT Waskita Karya atas pembuatan 41 kontrak fiktif.
“Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Lima mantan petinggi Waskita Karya ini dituntut mendapat hukuman enam hingga sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi atas kasus kontrak fiktif tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar.
“Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ucap Jaksa dalam surat dakwaan.
Perbuatan para terdakwa, kata JPU, diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kelima terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal meringankan. Jaksa mengungkapkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
