Urgensi RUU BUMN 2025 Sebagai Katalisator Peningkatan Daya Saing Korporasi Negara
Urgensi RUU BUMN 2025
DPR bersama pemerintah telah membahas amandemen ke 3 atas RUU BUMN pada awal tahun ini secara marathon. Tujuannya supaya UU 19/2003 tentang BUMN yang sudah berumur lebih dari duapuluh tahun ini bisa lebih adaptif terhadap dinamika perubahan dalam pengeloaan korporasi negara.
Beberapa usulan terkait perbaikan kualitas pengeloaan BUMN telah menjadi diskurusus sejak beberapa tahun lampau. Hal ini terutama terkait dengan isu bagaimana BUMN bisa memiliki agility yang cukup baik dalam merespon berbagai perubahan external yang berpotensi mendisrupsi bisnisnya. Demikian pula isu soal peningkatan daya saing BUMN melalui berbagai Langkah restrukturisasi dan bagaimana treatment terhadap manajemen BUMN dalam menghadapi risiko bisnis (business judgement rule).
RUU BUMN 2025 ini dianggap penting dan strategis karena kebutuhan mendesak dalam rangka perbaikan kinerja perusahaan negara ke depan sebagai salah satu lokomotif ekonomi nasional. Beberapa area strategis perlu mendapat perhatian dalam RUU BUMN ini . Hal yang dianggap prioritas misalnya bagaimana pengaturan untuk aspek kelembagaan BUMN, aturan restrukturisasi BUMN, pengelolaan SDM BUMN, aspek pengawasan BUMN, serta pengelolaan BUMN dengan prinsip business judgement rule.
Dalam aturan lama pada UU 19/2003 tentang BUMN disebutkan bahwa secara kelembagaan perusahaan negara ini dimiliki oleh negara lewat Kementrian Keuangan. Sementara Kementrian BUMN adalah pihak yang ditunjuk sebagai Kuasa Pemegang Saham dalam mengkoordinasikan operasional BUMN. Dalam konteks ini maka seluruh aksi korporasi penting yang akan dilakukan BUMN harus mendapatkan persetujuan dari pemilik. Dalam situasi seperti ini terkadang pengambilan keputusan bisa memakan waktu sehingga momentum penting (golden period) sering terlewat. Dibutuhkan pemikiran baru bagaimana situasi ini bisa diperbaiki dimana secara kelembagaan aspek agility bisa menjadi prioritas.
Dalam konteks di atas maka perubahan yang dilakukan pada RUU BUMN 2025 yang disepakati adalah kuasa atribusi pengelolaan dan kepemilikan BUMN akan dipindahkan dari Kementrian Keuangan ke pihak Kementrian BUMN (KBUMN) dan badan baru pengelola BUMN yaitu BP Danantara. Dalam operasionalnya ke depan maka BP Danantara akan mengelola BUMN dengan mengelompokan mereka dam dua Holding , yaitu Holding BUMN Operasional dan Holding BUMN Investasi.
Holding BUMN Operasional akan menjalankan mandate pengelolaan BUMN seperti yang saat ini dijalankan oleh pihak Kementerian BUMN. Sementara fungsi holding investasi adalah melakukan pekerjaan investasi, bukan saja investasi portfolio, namun juga investasi pada bidang yang menjadi prioritas pemerintah. Misal program ketahanan energi, ketahanan pangan, ketahanan sector Kesehatan dan lain-lain. Ini bisa dikerjakan saat Danantara juga bisa menarik minat global investor lain, seperti : Mubadala, ADIA atau Temasek, untuk investasi di Indonesia. Dengan cara ini diharapkan foreign Direct Investment (FDI) akan masuk cukup deras, sehingga target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sekitar 7%-8% juga bisa direalisasikan.
