Urgensi RUU BUMN 2025 Sebagai Katalisator Peningkatan Daya Saing Korporasi Negara
Dalam skema hubungan antara KBUMN dan BP Danantara , maka KBUMN akan memegang satu lembar saham seri A di holding BUMN operasional dan satu lembar saham seri A di holding Investasi. Artinya keputusan yang dibikin oleh BP Danantara, baik dalam bentuk corporate actions ataupun penempatan orang di BUMN bisa diawasi oleh KBUMN dengan efektif. Kalau misalnya KBUMN sebagai representasi pengawas mewakili pemerintah tidak setuju dengan Langkah yang akan diambil BP Danantara maka mereka bisa mem-veto keputusan yang akan diambil tersebut.
RUU BUMN amandemen ke tiga juga menuangkan aturan tentang pengelolaan anak perusahaan BUMN yang belum di atur dalam UU sebelumnya . Pengaturan mencakup syarat dan ketentuan tentang pendirian anak perusahaan BUMN. Di samping itu juga dilakukan perubahan aturan yang memperjelas urusan korporasi negara terkait penggabungan, peleburan , pengambilalihan, serta pemisahan BUMN . Aspek terkait privatisasi BUMN juga diperjelas termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.
Pengawasan perusahaan negara saat ini perlu mendapatkan focus dan penanganan serius. Terjadinya kasus korupsi dan penyalah gunaan wewenang di BUMN menunjukan fungsi pengawasan yang belum berjalan optimal. RUU BUMN 2025 mengatur lebih lanjut fungsi dari organ pengawasan seperti Satuan Pengasan Internal (SPI), Komite Audit, serta komite lainnya. Dewan Pengawas BUMN ke depan diharapkan bisa lebih kuat dengan hadirnya beberapa komite tersebut yang sepatutnya diisi oleh professional dan independent sehingga pengawasan bisa berlangsung lebih efektif.
Hal penting lainnya yang diatur dalam RUU BUMN 2025 adalah regulasi terkait SDM , di mana BUMN wajib memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris , atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
Point penting lainnya dalam substansi RUU BUMN adalah bagaimana pengaturan terkait risiko yang dihadapi manajemen BUMN dalam melakukan aksi korporasi. Konsep business judgement rule perlu disebutkan dengan jelas dalam RUU ini. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat pada manajemen BUMN sehingga mereka memeiliki keberanian dalam melakukan aksi korporasi untuk pertumbuhan BUMN ke depan .
Perbaikan substantif pada pasal yang mengatur pengelolaan korporasi negara pada RUU BUMN 2025 ini diharapkan bisa membuat perbaikan kinerja perusahaan negara yang lebih signifikan. Intinya ke depan kita bisa memiliki BUMN yang lebih resilient dan punya daya saing lebih baik. Harapan bahwa BUMN juga bisa berkembang bukan saja sebagai pemain lokal namun dapat bertumbuh menjadi pemain global semoga bisa diwujudkan.
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC
