ASN, TNI-POLRI, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun 2021
BUMNINC.COM I Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19 pasca libur nataru.
Terkait hal tersebut, melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 tahun 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN sampai swasta dilarang mengambil cuti libur akhir tahun 2021.
Seperti dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali. Bila tidak diterapkan PPKM Level 3, menurutnya, angka penularan COVID-19 akan kembali meningkat seperti di akhir Juni 2021.
