ASN, TNI-POLRI, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun 2021
“Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy juga sudah menyampaikan soal kebijakan ini. “Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,”ujar Muhadjir.
