Kasus Omicron Meningkat Operasional KAI Tetap Normal, Penumpang Wajib Patuhi Aturan Berikut
BUMNINC.COM I PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai ketentuan Pemerintah meski kasus COVID-19 menunjukkan tren peningkatan. Terkait persyaratan naik kereta, KAI juga menegaskan belum ada perubahan dan masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Melalui keterangan resminya, VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, pihaknya juga rutin mengingatkan pelanggan untuk terus menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat di stasiun maupun dalam perjalanan.
Ia menjelaskan, “KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.”
Adapun persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 antara lain:

