Mulai Kemarin, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Antigen atau PCR
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 tahun 2022 mengeluarkan aturan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selama pandemi. SE ini khususnya mengatur soal ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tidak lagi diharuskan melakukan tes usap antigen atau PCR jika sudah divaksinasi lengkap maupun booster.
Terkait aturan tersebut, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan akan mendukung kebijakan tersebut dan mulai diimplementasikan sejak kemarin, Selasa (8/3/2022).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, pihaknya akan mengoordinasikan SE tersebut bersama stakeholder terkait. “Termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut dilapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” imbuh Irfan.
Irfan berharap, melalui kebijakan tersebut, masyarakat juga berpartisipasi aktif di era kenormalan baru dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

