Pupuk Indonesia Tindaklanjuti Arahan Ombudsman Terkait Integrasi Data
BUMNINC.COM I PT Pupuk Indonesia (Persero) menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan mendukung rekomendasi tentang pembentukan peta jalan serta integrasi data kebijakan pupuk yang memudahkan petani dan kios dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas audit yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Kami sangat apresiatif, Pupuk Indonesia men-support peta jalan yang disiapkan bersama dengan tim dari Kementan, Kemenko Perekonomian, dan di bawah pengawasan dari Ombudsman, KPK, BPK, serta didukung oleh BPKP,” kata SPM Reformasi Subsidi Pupuk PT Pupuk Indonesia Maslani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ombudsman sebelumnya melakukan investigasi dan telah meluncurkan LAHP Investigasi Atas Prakarsa Sendiri tentang Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani.
Dukungan Pupuk Indonesia dalam peta jalan termasuk mengintegrasikan data penerima dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) selaku operator Kartu Tani.
“Jadi kami siap untuk melakukan integrasi bersama dengan Kementan, dengan Himbara, sistem yang sudah ada mari kita bangun bersama untuk bisa meningkatkan akuntabilitas serta kemudahan bagi kios maupun petani dalam hal penebusan pupuk bersubsidi,” kata Maslani.
Selain itu Maslani mengungkapkan manajemen Pupuk Indonesia juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Ombudsman khususnya melakukan pembinaan kepada para distributor dan kios agar bisa meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kebijakan pupuk bersubsidi. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak termasuk Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi korektif dan melaporkan setiap perkembangannya.


