Pupuk Indonesia Tindaklanjuti Arahan Ombudsman Terkait Integrasi Data
Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto mengungkapkan dibutuhkan peta jalan tata kelola pupuk bersubsidi. Hal itu karena persoalan tentang pupuk bersubsidi merupakan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.
“Jadi kita perlu buat peta jalan bersama, bagaimana membenahi, menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi kita ini. Kalau ini tidak kita perbaiki, dari hasil temuan tidak bisa melihat signifikan dampaknya. Karena banyak sistem yang belum kita perbaiki sehingga dampak yang kita harapkan masih belum bisa optimal,” kata Hermanto.
Dia menyebut validitas data masih banyak yang perlu diperbaiki agar penerimanya lebih tepat sasaran. “Saya pikir kita perlu memiliki peta jalan bersama dan itu kita bangun bersama dengan komitmen yang kuat, dan kita perbaiki kedepannya,” kata Hermanto.
LAHP Ombudsman RI menemukan data eRDKK tidak akurat, seperti terdapat masyarakat non-petani terdaftar dalam eRDKK, petani terdaftar ganda dalam data eRDKK, data eRDKK tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam data eRDKK, data NIK petani pada eRDKK tidak sesuai dengan data dukcapil, dan data luas lahan homogen pada data eRDKK.
Selain itu juga ditemukan hambatan atau kendala penyuluh pertanian dalam pendataan akibat terbatasnya jumlah SDM penyuluh pertanian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluh pertanian.
Ditemukan pula permasalahan dalam sisi penebusan pupuk bersubsidi, seperti belum siapnya implementasi Kartu Tani Dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi secara serentak dan penebusan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur.


