BUMN Klaster Pariwisata dan Jasa Pendukung: Momentum Kebangkitan
Tingkat okupansi hotel mencerminkan seberapa besar penggunaan kamar hotel oleh tamu dalam periode tertentu sehingga menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kinerja industri perhotelan. Tingkat penghunian kamar pada hotel bintang secara umum lebih tinggi dari hotel non bintang. Sebelum terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2019, tingkat okupansi hotel bintang di Indonesia mencapai 55%, sedangkan hotel non bintang hanya mencapai 31%. Untuk mencapai tingkat okupansi hotel yang baik, umumnya diperlukan angka minimal 60-70%. Namun, dapat dilihat bahwa tingkat okupansi hotel di Indonesia relatif rendah bahkan sebelum pandemi terjadi.
Di tahun 2020, tingkat okupansi hotel bintang menurun menjadi 34% dan hotel non bintang menjadi 18%. Di tahun 2021, tingkat okupansi sedikit membaik menjadi 36% untuk hotel bintang dan hampir 20% untuk hotel non bintang. Di tahun 2022, tingkat okupansi meningkat secara signifikan menjadi 57% untuk hotel bintang dan 26% untuk hotel non bintang. Tingkat okupansi hotel bintang bahkan lebih tinggi dari sebelum pandemi di tahun 2019 (55%). Meskipun demikian, tingkat okupansi hotel keseluruhan belum mencapai angka minimal 60-70%.

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2023
Rendahnya tingkat okupansi hotel di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh menurunnya jumlah wisatawan, tetapi juga karena tingkat pasokan hotel yang sudah jenuh di beberapa daerah. Pada tahun 2016, jumlah hotel bintang di Indonesia sebanyak 2.387. Namun, dalam dua tahun berikutnya, jumlah hotel bintang meningkat menjadi 3.314 dan mencapai jumlah tertinggi pada tahun 2020 sebanyak 3.644 hotel. Pergerakan pada hotel non bintang juga mirip, dengan jumlah hotel sebanyak 16.442 di tahun 2016, lalu meningkat menjadi 27.179 di 2020.
