Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor via JRku
BUMNINC.COM I Syarat dan tata cara klaim asuransi Jasa Raharja perlu diketahui keluarga korban kecelakaan lalu lintas sepeda motor. Cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor kini bisa dilakukan secara online via aplikasi JRku.
Setiap korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara, berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor.
Santunan akan diberikan kepada korban luka-luka maupun meninggal dunia. Dikutip dari laman Jasa Raharja, korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit akan secara otomatis ditanggung oleh Jasa Raharja.
Biaya perawatan maksimal yang ditanggung Jasa Raharja Rp20.000.000. Sementara untuk korban kecelakaan yang cacat permanen dan meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp50.000.000.
Lantas bagaimana cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja? Simak langkah dan syarat pengurusan klaim Jasa Raharja dalam ulasan berikut.
Syarat Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja
Untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi oleh keluarga korban. Berikut persyaratan klaim asuransi Jasa Raharja sebagaimana dikutip dari laman resminya.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas di kantor polisi terdekat atau instansi terkait untuk kecelakaan laut dan udara.
- Surat kematian atau surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.
- KTP
- KK (bagi korban yang belum memiliki KTP)
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris (bagi korban meninggal dunia).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

