Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor via JRku
Cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JRku. Keluarga korban hanya perlu meng-upload persyaratan yang diperlukan lewat fitur ‘Santunan Online’. Berikut langkah-langkah mengurus klaim asuransi Jasa Raharja via JRku.
- Daftar Aplikasi JRku
Untuk mengurus klaim asuransi, keluarga korban harus menginstal aplikasi JRku lebih dahulu. Setelah berhasil diunduh, buat akun menggunakan alamat email.
- Lengkapi Data Korban
Masuk ke akun JRku dengan email dan password yang telah dibuat, kemudian klik fitur ‘Santunan Online’ pada halaman utama. Masukkan NIK korban kecelakaan lalu lintas.
Jika korban kecelakaan sudah terdaftar oleh pihak yang berwenang, maka secara otomatis data korban sudah terdaftar JRku dan bisa langsung klaim asuransi.
Bagi korban lakalantas tidak terdaftar di JRku, keluarga dapat memasukkan data korban di form pengajuan santunan. Data-data yang perlu dilengkapi di antaranya, nama lengkap, NIK, hingga tempat tanggal lahir.
- Tunggu Konfirmasi Data
Data korban kecelakaan lalu lintas dalam form pengajuan akan diverifikasi oleh pihak Jasa Raharja. Jika data-data yang diberikan akurat, maka santunan akan segera diproses.
Penting untuk dicatat, orang yang berhak mendapat santunan adalah korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut dan udara. Asuransi tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi.
Pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan yang disengaja juga tidak berhak mendapat santunan. Adapun maksud kecelakaan yang disengaja, seperti korban bunuh diri atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

