Gratiskan Airport Tax, Apakah Berpengaruh ke Harga Tiket Pesawat?
BUMNINC.Com | Pemerintah sementara ini meniadakan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax bagi penumpang di 13 bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP I & AP II) hingga akhir tahun 2020, dengan harapan tingkat pergerakan masyarakat akan terdongkrak secara perlahan, terlebih mendekati libur akhir tahun.
Besaran tarif PSC yang dibebankan ke dalam tiket penumpang pesawat beragam. Saat ini dari 13 Bandara yang diberikan stimulus pembebasan PSC oleh pemerintah, lima di antaranya dikelola oleh PT Angkasa Pura II dan enam sisanya oleh PT Angkasa Pura I.
Lima bandara yang dikelola AP II dan mendapatkan insentif adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Selanjutnya, bandara yang diberikan insentif ini dan dikelola oleh AP I adalah bandara keberangkatan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.
Berdasarkan laman resmi Garuda Indonesia (09/12/2020), Tiket Pesawat untuk tujuan Denpasar pada 23 Desember 2020 dan 24 Desember 2020 dipatok senilai Rp1,579 juta. Selanjutnya dengan keberangkatan yang sama untuk tujuan Yogyakarta Bandara Adi Sucipto dan Yogyakarta International Airport dipatok senilai Rp937.800.
Tujuan bandara Ahmad Yani Semarang dipatok senilai Rp880.600 pada tanggal keberangkatan 23 Desember 2020 dan 24 Desember 2020. Selanjutnya tujuan Lombok senilai Rp1,54 juta.Bagi penumpang tujuan Manado dan Medan tarif Garuda masih tertulis masing-masing sebesar Rp2,87 juta dan 1,983 juta.

