Gratiskan Airport Tax, Apakah Berpengaruh ke Harga Tiket Pesawat?
Bagaimana dengan besaran bagi maskapai bertarif rendah atau low-cost carrier (LCC)?
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Citilink, Tiket Pesawat untuk tujuan Denpasar untuk tanggal 23 Desember 2020 dan 24 Desember 2020 dihargai senilai Rp941.000.
Selanjutnya dengan keberangkatan yang sama untuk tujuan Yogyakarta Bandara Adi Sucipto sudah terpesan secara penuh dan Yogyakarta International Airport dipatok senilai Rp401.000
Sementara itu untuk tujuan bandara Ahmad Yani Semarang dipatok senilai 376.000 pada tanggal keberangkatan23 Desember 2020 dan 24 Desember 2020. Selanjutnya tujuan Lombok senilai Rp657.000.
Bagi penumpang tujuan Manado masih dipatok masing-masing sebesar Rp1,7 juta dan Medan senilai Rp1,35 juta untuk keberangkatan pada 23 Desember 2020 dan Rp1,5 juta untuk keberangkatan pada 24 Desember 2020.
Tarif Citilink untuk keberangkatan Medan mengalami kenaikan dari pekan kedua Desember yang rata-rata dikenakan harga Rp846.000.
Seberapa besar PSC yang biasanya ditanggung masing-masing penumpang? Dihimpun dari berbagai sumber, sebelum digratiskan oleh pemerintah adalah Rp130.000 untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Rp85.000 untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit.
AP II juga membebankan Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi. Bandara terakhir yakni Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.
Bandara I Gusti Ngurah Rai membebankan tarif PSC Rp100.000 per penumpang Semantara itu Bandara YIA membebankan tarif Rp125.000 per penumpang. Bandara Adi Sutjipto menerapkan tarif PSC per penumpang Rp50.000.
Bandara Ahmad Yani sebesar Rp100.000 per penumpan. Sisanya Bandara Sam Ratulangi sebesar Rp60.000 per penumpang dan bandara di Lombok sebesar Rp60.000 per penumpang. []

