Kasus Covid Meningkat, PPKM Level 2 Jabodetabek Diperpanjang dan Belum Ada Opsi Lockdown
Adapun aturan dalam PPKM Level 2 antara lain, sekolah dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun keduanya.
Hal ini tertuang dalam poin 5 Inmendagri yang menyebutkan, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Dan bagi pegawai yang sudah divaksin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. []

