Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Tempat Ibadah
BUMNINC.COM I Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah wakaf bermanfaat untuk memberi kepastian hukum untuk tempat ibadah.
“Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah,” ujar Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.
Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu.
Selama ini pesantren, masjid dan musholla tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya, karena status hak tanahnya masih belum resmi.
Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama.

