Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Tempat Ibadah
“Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu,” kata Hadi.
Pada tahun 2024, lanjutnya, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolik 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushola dan pondok pesantren yang berada di Kalimantan Selatan pada Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Tadi yang kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf,” kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.

