Penghapusan PMN, Implikasi bagi BUMN, dan Peran Baru Danantara
Lebih jauh, banyak proyek berskala besar yang berorientasi pada kepentingan publik namun memiliki potensi profitabilitas rendah mungkin akan terhambat atau bahkan dibatalkan. Tanpa dukungan PMN, proyek-proyek non-komersial tersebut sulit mendapatkan skema pembiayaan yang cocok, terutama apabila tidak ada mitra swasta atau lembaga keuangan yang mau menanggung risiko sosial dan ekonomi jangka panjangnya.
Dalam konteks ini, strategi bisnis BUMN harus beradaptasi. Banyak perusahaan terdorong untuk melakukan spin-off atau penawaran umum saham perdana (IPO) pada anak usaha guna mencari sumber pendanaan alternatif. Pembentukan konsorsium dengan mitra swasta akan semakin lazim, sejalan dengan upaya merestrukturisasi portofolio agar fokus pada unit usaha yang benar-benar memiliki daya saing komersial.
Namun, dalam proses perubahan ini muncul dilema struktural: BUMN tetap diberikan amanah menjalankan misi sosial negara (public service obligation), namun tanpa dukungan fiskal langsung, mereka menghadapi kesenjangan antara mandat dan kapasitas. Ketegangan antara tujuan komersial dan tanggung jawab sosial inilah yang harus segera diatasi oleh desain baru ekosistem BUMN.
Danantara: Dari Pemegang Saham Menjadi Pengelola Aset Negara
Di sinilah peran Danantara, entitas holding yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, menjadi sangat strategis. Jika sebelumnya negara hanya berperan sebagai pemilik saham melalui Kementerian BUMN, kini pembagian peran dilakukan: Kementerian BUMN berfungsi sebagai pembuat kebijakan dan pemilik saham Seri A, sementara Danantara menjadi pemegang saham mayoritas Seri B yang bertugas mengelola portofolio aset negara.
