Penghapusan PMN, Implikasi bagi BUMN, dan Peran Baru Danantara
Dengan mandat tersebut, Danantara tidak lagi menjadi pemilik pasif, melainkan bertindak sebagai pengelola modal nasional (national capital manager). Ia berperan sebagai agen quasi-fiskal yang mampu melakukan divestasi saham non-strategis, monetisasi aset yang tidak produktif, hingga menginvestasikan kembali ke anak perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Di sisi lain, Danantara juga harus berani mengambil langkah korektif terhadap BUMN dengan kinerja stagnan melalui rotasi aset atau bahkan melepas kepemilikan.
Lebih jauh, Danantara dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menghadirkan pembiayaan internasional. Dengan status hukum sebagai sovereign holding, entitas ini bisa menjadi anchor investor untuk proyek-proyek strategis, menarik investor institusional dan sovereign wealth funds global, serta bekerjasama dengan INA untuk mengembangkan skema blended finance berbasis proyek.
Ekosistem Baru, Tanggung Jawab Baru
Transformasi ini menandakan arah baru dalam tata kelola dan pembiayaan BUMN di Indonesia. Tanpa PMN, kekuatan fiskal negara tidak lagi menjadi fondasi utama keberlanjutan BUMN. Sebaliknya, keberlangsungan BUMN kini bergantung pada kemampuan entitas seperti Danantara dalam mengelola kekayaan negara secara profesional, berorientasi pada nilai tambah, bukan sekadar mempertahankan kondisi saat ini.
Meski demikian, agar ekosistem baru ini selaras dengan visi pembangunan nasional, peran Kementerian BUMN tetap sangat penting. Kementerian harus memperkuat regulasi, pengawasan, dan harmonisasi kebijakan agar misi sosial BUMN tetap berjalan meskipun tanpa subsidi langsung. Kolaborasi antara Danantara dan Kementerian BUMN menjadi fondasi utama dalam mengelola BUMN yang tidak hanya kuat secara bisnis, tetapi juga relevan secara sosial dan berkelanjutan secara fiskal.
Toto Pranoto Dewan Pakar BUMNINC
