PPKM Level 4 Diperpanjang, Pasar Boleh Buka Dengan Ketentuan Berikut
Karena itulah pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 namun dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat seperti berikut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Teknisnya akan diatur oleh Pemda.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit.

