26.364 Tiket Kereta Api Lebaran 2023 di Divre Palembang Sudah Terjual
Selain itu, Aida mengingatkan calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No. 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster pertama).
“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” ucapnya.
Aida mengatakan PT KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022. Syarat naik jarak jauh untuk pelanggan yang berusia 18 tahun ke atas, yaitu wajib vaksin ketiga atau booster pertama.
Sedangkan warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri itu wajib vaksin kedua, dan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Kemudian, untuk syarat pelanggan yang berusia 6-12 tahun, yaitu wajib vaksin kedua, lalu yang berasal dari perjalanan luar negeri itu tidak wajib vaksin.
Bagi pelanggan tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin pertama, kedua, dan booster pertama) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Lalu, syarat untuk pelanggan berusia 13-17 tahun, yaitu wajib vaksin kedua, lalu berasal dari perjalanan luar negeri dan tidak wajib vaksin, bagi pelanggan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Sedangkan, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Selain itu, ia mengingatkan para pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
“Kami berharap masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana,” kata Aida.