Begini Aturan Perjalanan Terbaru Setelah Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker
BUMNINC.COM I Merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan dua surat edaran baru yang berlaku sejak kemarin, Rabu (18/5/2022).
Keduanya surat edaran tersebut ialah, Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden menjelaskan, terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19 oleh Presiden.
Selain itu, SE ini juga mengimbau selama perjalanan dalam dan luar negeri pelaku perjalanan untuk seluruh moda transportasi agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
“Mengingat, adanya relaksasi, maka pengaturan jarak antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” jelas Wiku.


