Simak Syarat Terbaru Perjalanan dengan KA Lokal dan Jarak Jauh, Tetap Wajib Menggunakan Masker
BUMNINC.COM I Merespons kebijakan pemerintah tentang pelonggaran penggunaan masker, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri baik itu untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Adapun kebijakan untuk moda kereta api dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022).
Aturan ini menyebut, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga alias vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen saat proses boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemic COVID-19. “Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Joni.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal terbaru adalah sebagai berikut:

