Begini Aturan Perjalanan Terbaru Setelah Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, siaga, dan adaptif dengan perkembangan ke depan. Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin agar kerugian akibat bencana atau kedaruratan dapat ditanggulangi semaksimal mungkin. Karenanya di saat yang sama kita pun harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya.
Adapun pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode mudik lebaran 2022, antara lain:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1×24 jam.
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
- Adapun Surat Edaran Satgas No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN:


