QUO VADIS LIKUIDASI BUMN
“Likuidasi BUMN cocok dilakukan saat perusahaan secara finansial tidak sehat dan produk atau jasanya tidak kompetitif lagi. Namun, jika perannya masih vital bagi publik, tidak perlu likuidasi. Langkah Restrukturisasi bisa dilakukan untuk penyehatan perusahaan.”
BUMNINC.COM I Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara dan lembaga. Situasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Ada beberapa BUMN yang sudah masuk dalam list untuk dilikuidasi pada 2022. Di antaranya PT PLN Batubara, PT Industri Gelas (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Lalu ada, PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), serta PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero). Mayoritas dilikuidasi karena sudah berhenti beroperasi dan kondisi keuangan perusahaan yang sudah tidak sehat.
Pada Maret 2022, Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menyuntik mati tiga perusahaan pelat merah yang “hidup segan mati tak mau”. Ketiga BUMN itu dipaksa bubar karena lama tak beroperasi. Ketiganya yakni PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara.
Keputusan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menandakan dimulainya proses likuidasi aset ketiga Perseroan tersebut. Pasca RUPS tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA) ditunjuk membentuk tim likuidasi untuk penyelesaian pembubaran tersebut. Proses likuidasi itu diharapkan dapat efektif pada Juni 2022 menanti rampungnya PP pembubaran ketiga BUMN tersebut.
Dalam pandangan BUMNINC, likuidasi cocok dilaksanakan saat kondisi BUMN secara finansial sudah buruk dan produk/jasanya sudah tidak kompetitif (sudah ada pelaku bisnis lain bisa take over, misal swasta). Contoh kasusnya seperti yang dialami PT Iglas bahkan BUMN yang sudah berhenti operasi seperti KKA dan Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Kendati begitu, jika posisi BUMN secara finansial masih merugi namun produk/jasanya bersifat vital bagi kebutuhan publik, BUMN tersebut bisa dilakukan langkah restrukturisasi untuk penyehatan perusahaan. Contoh kasusnya seperti yang dilakukan terhadap Krakatau Steel (KRAS).

