QUO VADIS LIKUIDASI BUMN
Alasan Likuidasi BUMN Terkesan Lamban
Mengapa proses likuidasi BUMN terkesan lamban? Dalam pembubaran BUMN atau Persero, regulasinya mengacu kepada PP no. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Pada pasal 79 PP no.45/2005 menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden.
Proses menutup BUMN dengan cara likuidasi, biasanya memang memakan waktu yang panjang. Sebab, hal ini berhubungan dengan penyelesaian kewajiban-kewajiban perusahaan kepada banyak pihak, salah satunya adalah kreditor. Demikian juga penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para mantan karyawan BUMN tersebut.
Mau likuidasi atau mau pailit ada langkah yang harus diikuti dan itu bisa takes time, ada kreditur menuntut ini dan itu. Selain itu, upaya mengeksekusi aset tidak gampang. Apabila pembagian kepada kreditor yang memang berhak dapat diselesaikan, baru kurator bisa lapor ke pengadilan dan proses dianggap selesai .
Meskipun cukup rumit, upaya percepatan penutupan BUMN sesuai jadwal pada 2022 harus dipercepat. List BUMN sudah ada tinggal percepat eksekusi. Perusahaan Pengelola Aset Negara (PT PPA) memerlukan terobosan dalam proses ini. Percepatan likuidasi BUMN akan membantu KBUMN dalam proses monitoring dan pengawasan BUMN eksisting dengan lebih baik, karena span of control pengawasan menjadi lebih pendek.
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC

