Lahan HGU PTPN XII di Desa Tegalrejo, Miliki Kekuatan Hukum Tetap
BUMNINC.COM | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII berhasil mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang dengan penggugat warga Desa Tegalrejo.
Hal itu setelah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto menegaskan, dengan begitu, PTPN XII dinyatakan menang dalam gugatan itu sekaligus memiliki HGU dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum,” tegas Winarto dikutip dari Warta Ekonomi di Surabaya, Senin (29/3/2021).
Namun, setelah memenangkan gugatan itu, PTPN XII kembali digugat oleh masyarakat (Kusnadi DKK sebagai penggugat) di sidang Mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3/2021).
Winarto berucap gugatan itu dan tuntutannya hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII.