Lahan HGU PTPN XII di Desa Tegalrejo, Miliki Kekuatan Hukum Tetap
“Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Winarto.
Dalam kasus sengketa lahan milik PTPN XII dengan sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PTPN XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama.
Yakni SHGU No. 2 milik PTPN XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998 lalu.[]

