KASUS KORUPSI PERTAMINA DAN PROBLEM GCG BUMN
Demikian pula pertanyaan serupa untuk KAP pada periode korupsi tersebut, kenapa gagal mendeteksi kemungkinan fraud tersebut? Apakah terdapat kelemahan dalam proses audit oleh KAP tersebut? Atau mereka hanya berpegang pada prinsip bahwa audit didasarkan pada data yang diberikan manajemen, sehingga kalau data yang diberikan kepada KAP sudah dimanipulatif, maka KAP bisa menyatakan tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Pihak Kejagung bisa didorong untuk melihat seberapa jauh akurasi laporan yang dibuat oleh KAP dalam kasus korupsi Pertamina ini
Melihat kasus korupsi di lingkungan BUMN memberikan signal negative terkait pelaksanaan prinsip good corporate governance (GCG) di lingkungan perusahaan negara. Dampak negative yang timbul adalah kerusakan reputasi perusahaan negara. Apalagi ini terjadi di Pertamina, salah satu power house milik negara yang menyumbangkan kontribusi pendapatan dan profit paling besar bagi negara.
Berbagai macam regulasi telah dikeluarkan banyak pihak, terutama oleh regulator Kementrian BUMN dalam mengatur implementasi GCG di perusahaan negara. Kenapa kasus korupsi masih menyeruak? Bisa jadi karena komitmen pimpinan BUMN dalam implementasi GCG memang kurang kuat, serta kurang efektifnya proses monitoring dan pengawasan BUMN oleh para pihak yang bertanggung jawab atas soal tersebut.
Bagaimana proses ini bisa diperbaiki ke depannya ? Langkah Kejaksaan Agung bertindak cepat dan lugas dalam penanganan kasus ini perlu diapresiasi. Langkah ini diharapkan akan menjamin pemeriksaan yang terbuka dan fair sehingga kasus korupsi BUMN bisa terang benderang dan menghindarkan kesan tebang pilih dalam pemeriksaan korupsi di perusahaan negara. Di samping itu penegakan hukum ini harus berlangsung konsisten dan tanpa pandang bulu sehingga kepercayaan di lingkungan pimpinan BUMN dan public terkait implementasi BUMN Bersih bisa dipelihara dengan baik.
Pengelolaan BUMN ke depan, sesuai revisi UU BUMN yang telah disahkan dalam UU No 1/2025, akan berubah secara fundamental. Pihak pengelola dan pemilik BUMN dialihkan negara kepada BPI Danantara. Lembaga baru ini akan mengelola dua holding, yaitu Holding BUMN Operasional dan Holding Investasi. Tujuannya adalah meningkatkan value creation BUMN dan optimalisasi hasil investasi.
Kasus korupsi massif di Pertamina saat ini menambah daftar panjang korupsi sebelumnya di perusahaan negara yang melibatkan PT Timah, PT ASDP, beberapa BUMN Karya, serta BUMN di sector jasa keuangan non bank seperti Jiwasraya dan ASABRI. Hal ini tentu akan menjadi tugas berat Danantara untuk meyakinkan public bahwa perusahaan negara masa depan akan dikelola dengan prinsip tata Kelola yang lebih baik. Perlu komitmen lebih kuat dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara dan kekuatan sipil lainnya, untuk mengawal proses tatakelola yang baik bisa berjalan efektif di BUMN. BPI Danantara diharapkan bisa menjadi institusi baru yang membawa semangat perubahan untuk membawa BUMN pada kinerja masa depan yang lebih baik.
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC
