Kerjasama Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jalin Fasilitas Hukum Perhutanan
BUMNINC.COM | Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021) Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo.
Kerja sama itu dilakukan tentang penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Situbondo yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo.
Mou tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perum Perhutani / KPH Banyuwangi Utara, Agus Santoso selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Agus Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo atas terlaksananya acara tersebut.
Dia berharap pihaknya dan Kejari Kabupaten Situbondo bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan keamanan hutan dan tata usaha negara.
“Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas tanggung jawab sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” ujar Agus Santoso.
Menurutnya, kelestarian hutan dapat dipastikan jika masyarakat desa yang dekat hutan paham aturan dan hukum. Ia pun akan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan.
