Tolak PP No. 23/2021, Serikat Pekerja Perhutani: Ancam Rumahkan 6000 Karyawan
BUMNINC.COM | Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) ungkapkan 6.000 karyawan Perum Perhutani berada dalam ancaman dirumahkan.
Berdasar keterangan kedua serikat tersebut, hal itu akan terjadi jika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan.
Keduanya menyatakan sikap bahwa salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto di Semarang, Rabu (23/2/2021), menyampaikan pernyataan sikap bersama mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang.
Bila luas lahan berkurang satu juta hektare, terhitung sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu mereka beserta keluarganya mau dikemanakan.
Kedua serikat pekerja ini berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu.
