Tolak PP No. 23/2021, Serikat Pekerja Perhutani: Ancam Rumahkan 6000 Karyawan
“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah,” bunyi pernyataan sikap kedusa serikat pekerja Perhutani tersebut, dikutip dari Antara.
Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua serikat pekerja ini juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.
Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.
Dijelaskan pula bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam pernyataan sikap bersama itu, mereka tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.
Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.[]
