Kerjasama Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jalin Fasilitas Hukum Perhutanan
Selain itu, Agus Santoso menyampaikan bahwa penangan masalah kehutanan sangat kompleks. Maka MoU tersebut dirasa sangat perlu untuk mengantisipasi dan mengatasi gangguan, Kejahatan hutan dan gangguan lainya.
“Wilayah kerja KPH Banyuwangi Utara meliputi dua kabupaten yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo, semoga sinergitas Perhutani dan Kejaksaaan Negeri Situbondo ini bisa menyeleseikan segala sesuatu permasalan kehutan dengan cepat dan tepat,” kata Agus sapaan akrabnya.
Saat ini kata Agus, Perhutani sedang mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Program pemerintah perhutanan sosial yang sudah digulirkan oleh pemerintah.
“Pada intinya untuk menekankan bahwa menjaga dan melestarikan hutan khususnya di wilayah Banyuwangi Utara adalah tugas bersama,” ungkapnya.[]

