Mulai Hari Ini Pulang Umrah Hanya Perlu Karantina 1 Hari, Arab Saudi Hapus Kebijakan Karantina
Menurut Airlangga, dengan diberlakukannya SE tersebut, pengaturan lebih lanjut akan dilakukan BNPB dan nantinya jika ditemukan kasus positif akan langsung dilakukan isolasi.
Sementara itu, di sisi lain, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan terkait pencegahan dan penyebaran COVID-19. Kebijakan yang dicabut antara lain keharusan karantina dan PCR.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
