Penyesuaian Tarif Listrik Tak Sentuh Golongan Pelanggan Rumah Tangga Di Bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri
Bantuan yang sudah dikeluarkan tersebut lanjut Darmawan, harus tepat sasaran yakni hanya kepada keluarga yang berhak menerima bantuan dan bukan golongan pelanggan rumah tangga mampu yang memiliki daya listrik 3500 VA s.d 5.500 VA (R2), 6.600 VA ke atas (R3). Total kompensasi yang tidak tepat sasaran mencapai Rp4 triliun
Darmawan menjelaskan, dari setiap kwh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu ini ada komponen bantuan Pemerintah yaitu sebesar Rp255 per Kwh karena biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kwh, sedangkan biaya pokok produksi dengan adanya faktor eksternal akan meningkat menjadi Rp1,699,53 per kwh.
“Porsi Rp255 per Kwh yang disalurkan kepada rumah tangga ekonomi mampu inilah yang kemudian diputuskan oleh Pemerintah yang secara philosophies ini adalah bantuan Pemerintah yang kurang tepat sasaran, ini akan dikembalikan lagi dan bantuan Pemerintah seharusnya diberikan kepada keluarga yang betul-betul membutuhkan yakni keluarga tidak mampu,” jelas Darmawan. []

