Quo Vadis Kereta Cepat Jakarta Bandung
Pemicu Cost Overrun, Perencanaan Proyek Kurang Matang
Permasalahan yang timbul dari proyek ini dimulai dari seretnya setoran modal konsorsium BUMN yang menghambat operasional proyek. Konsorsium BUMN seperti terlihat menunggu kucuran PMN dari pemerintah sehingga setoran modal dari equity mereka relatif kecil. Kemudian, WIKA juga mengalami kesulitan sebagai lead konsorsium BUMN sehingga tugas ini diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia .
Proyek ini mulai tumbuh masalah kompleks karena terjadinya keterlambatan progres pekerjaan ditambah datangnya Covid-19 pada 2019-2021. Keterlambatan pekerjaan terjadi salah satunya karena proses perencanaan proyek yang kurang matang. Ketidakmatangan itu dilihat dari beberapa penyesuian proyek terkait kebutuhan integrasi moda transportasi seperti koneksi dengan angkutan MRT dan moda transportasi lainnya. Demikian pula perlu investasi di jaringan telekomunikasi sepanjang trase track kereta api. Di luar itu, terjadi juga kesulitan pembebasan dan relokasi lahan , serta kesulitan terkait aspek geologis dalam pembangunan terowongan . Hal ini semua menjadi pemicu terjadinya cost overrun.
Adanya cost overrun tentu menghantui penyelesaian proyek. Di sisi lain kemampuan BUMN untuk menyelesaikan kerumitan aspek finansial ini juga terbatas. Maka Pemerintah pada 2021 mengeluarkan Perpres 93/2021 sebagai pengganti Perpres 107/2015. Intinya Perpres baru ini memberikan kesempatan bagi pemerintah menggunakan dana APBN untuk menunjang penyelesaian proyek ini.

